JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memastikan bakal terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. Lembaga antikorupsi berpeluang menjerat tersangka baru dari pengembangan tersebut.
“Kan sudah ada beberapa tersangka dan ini tentu terus dikembangkan, semua tergantung dari alat bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan,” ucap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto seperti dikutip Holopis.com, Selasa (22/4).
Fitroh mengungkapkan hal itu saat disinggung soal penggeledahan di berbagai lokasi pada 14-16 April 2025. Di antaranya rumah eks Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.
KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah 21 orang ke luar negeri dalam kasus ini. Mereka yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; MAH, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Ikut dicegah juga BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM, dan MM selaku pihak swasta; FA selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
Fitroh tak mau banyak bicara soal 21 tersangka yang belum ditahan. Dari puluhan tersangka itu salah satunya adalah Anggota DPR RI Anwar Sadad.
“Segala sesuatunya pasti akan dianalisis dulu,” imbuh Fitroh.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah kantor Pemprov Jawa Timur (Jatim) beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.
Penyidik juga sebelumnya telah menggeledah rumah mantan Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar di wilayah Jakarta Selatan pada Jumat, 6 September 2024. Dari kegiatan itu, penyidik menyita uang tunai dan beberapa bukti lainnya, seperti dokumen dan bukti elektronik.
KPK juga sudah menyita tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp 8,1 miliar yang dikuasai oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 Anwar Sadad pada 8 Januari 2025. Penyidik KPK menyita aset tersebut karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana.


