Simak Panduan Lengkap Perhitungan THR untuk Semua Karyawan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bentuk apresiasi yang diberikan perusahaan kepada setiap karyawan pada saat Hari Raya Idulfitri atau Lebaran. Untuk itu, panduan dalam perhitungan THR ini menjadi hal yang perlu diketahui.

Ketentuan mengenai THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mewajibkan pemberian THR bagi pekerja yang telah bekerja minimal selama 1 bulan.

- Advertisement -

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa semua karyawan swasta berhak menerima THR, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Sementara untuk besaran THR akan diterapkan bervariasi, tergantung pada masa kerjanya. Lantas, berapa THR yang berhak diterima karyawan?

- Advertisement -

Panduan Lengkap Perhitungan THR 

Berdasarkan aturan Pemerintah, THR 2025 wajib dibayarkan paling cepat 3 minggu dan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika Hari Raya Idul Fitri 2025 jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR harus dibayarkan paling lambat pada 24 Maret 2025.

Setiap pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria berikut berhak mendapatkan THR :

  • Karyawan tetap atau kontrak yang telah bekerja minimal 1 bulan.
  • Pekerja harian lepas dengan perhitungan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir.
  • Karyawan yang mengundurkan diri sebelum hari raya masih bisa menerima THR, jika memenuhi persyaratan tertentu.

Rumus Perhitungan THR

Jumlah THR yang diterima oleh karyawan akan dihitung berdasarkan masa kerja dan status karyawan tersebut.

Jika karyawan telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir atau satu kali gaji.

Sementara itu, jika karyawan tersebut bekerja kurang dari 12 bulan, maka besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja secara proporsional.

Sebagai contoh, jika seorang karyawan sudah bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp6.000.000 per bulan, maka THR yang diterima adalah (6/12) x Rp6.000.000 = Rp3.000.000.

Perhitungan ini ditujukan guna memastikan keadilan bagi semua karyawan, baik yang telah bekerja lama maupun yang baru bergabung.

Adapun jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai aturan, ada beberapa sanksi yang dapat dikenakan.

  • Teguran tertulis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
  • Denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
  • Pembekuan izin usaha jika tidak ada perbaikan setelah peringatan.

Demikian adalah panduan lengkap mengenai perhitungan THR yang bisa Sobat Holopis jadikan pedoman untuk menghitung besaran tunjangan yang akan Sobat terima.

THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan memahami rumus dan cara perhitungannya, karyawan bisa mengetahui haknya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru