HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala BNN, Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar mengatakan bahwa penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana narkotika harus proporsional. Tidak boleh menggunakan pasal-pasal yang bersifat umum sehingga penanganan kasus tersebut cenderung tidak tepat.
“Penegak hukum narkotika harus mengerti dan memahami UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena UU Narkotika bersifat lex specialis derogat lex generalis,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Senin (24/2/2025).
Dijelaskan Anang, bahwa UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur rumusan pidana narkotika sebagai tindak pidana kepemilikan narkotika dengan unsur memiliki, menguasai sejumlah narkotika melekat padanya. Pelaku tindak pidana narkotika adalah mereka yang memiliki, menguasai sejumlah narkotika untuk dikonsumsi digolongan sebagai pengguna atau penyalah guna narkotika: dan mereka yang memiliki, menguasai sejumlah narkotika untuk diedarkan guna mendapatkan keuntungan digolongkan sebagai pengedar.
Namun ada yang patut dipahami lebih jelas oleh aparat penegak hukum khususnya pengadilan, bahwa sanksi terhadap pengguna dan pengedar jelas sangat berbeda. Bagi pengguna, Anang menilai sanksinya cukup direhabilitasi, bagaimana membantu mereka bisa sembuh dan terlepas dari ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang itu.
Sementara bagi pengedar, tentu hukumannya adalah kurungan penjara dan perampasan aset kejahatan melalui pembuktian di dalam proses peradilan.
“UU Narkotika juga secara khusus mengatur tentang sanksi bagi pengguna atau penyalah guna narkotika berupa sanksi menjalani rehabilitasi atas putusan hakim; dan bagi pengedar sanksinya berupa hukuman pengekangan kebebasan dan perampasan aset hasil kejahatan dengan pembuktian terbalik di pengadilan,” jelasnya.
Penyalahguna Narkoban Cukup Direhabilitasi
Lebih lanjut, Kabareskrim Polri periode 2015-2016 tersebut menjelaskan bahwa dalam praktik penegakan hukum narkotika, sejauh ini dilakukan dengan pendekatan pidana berdasarkan KUHAP, di mana oleh hakim pengadilan, para penyalah guna justru dijatuhi hukuman pidana berdasarkan KUHP.
Padahal seharusnya kata Anang, hakim wajib memeriksa perkara berdasarkan pasal 127 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan memutus berdasarkan Pasal 103 untuk menghukum penyalahguna menjalani rehabilitasi.
“Rehabilitasi atas putusan hakim tersebut sebagai hukuman, dimana eksekusi putusannya dilaksanakan di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi,” lanjut Anang.
Berikut adalah bunyi Pasal 103 UU Narkotika ;
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Sementara bunyi Pasal 127 ayat (2) UU Narkotika adalah ;
Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
Oleh sebab itu, jika majelis hakim Pengadilan menjatuhkan vonis penjara bagi para pengguna atau penyalahguna narkoba dalam konteks pelaku tindak pidana narkotika, jelas salah besar dan tidak sesuai dengan UU Narkotika yang berlaku.
“Kesalahan hakim dalam menjatuhkan hukuman penjara bagi penyalah guna karena tidak berdasarkan UU Narkotika tetapi berdasarkan KUHAP dan KUHP,” tuturnya.
Sebab, kesalahan tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi semua pihak, baik penyalah guna sendiri, masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan kesehatan masyarakat.
“Hakim jangan salah menjatuhkan hukuman. Tidak semua penjahat dihukum penjara,” pungkasnya.


