Meirizka Widjaja Didakwa Suap Hakim PN Surabaya agar Gregorius Ronald Tannur Bebas

JAKARTA – Meirizka Widjaja Suap itu dengan maksud untuk membebaskan anaknya dari tuntutan jaksa.

Demikian terungkap saat Jaksa membacakan surat dakwaan terdakwa Meirizka Widjaja di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/2). Menurut Jaksa perbuatan rasuah itu dilakukan Meirizka bersama-sama pengacara anaknya, Lisa Rachmat. Gregorius Ronald diketahui saat itu duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

“Bahwa terdakwa Meirizka Widjaja pada Januari-Agustus 2024 telah melakukan atau turut, serta melakukan dengan Lisa Rachmat memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu uang tunai Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura,” kata Jaksa, seperti dikutip Holopis.com, Senin (10/2).

Adapun ketiga hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik selaku hakim ketua, dan Mangapul serta Heru Hanindyo selaku hakim anggota. Ketiga hakim itu diduga menerima suap dari Meirizka melalui Lisa.

“Uang tunai Rp 1.000.000.000 dan SGD120.000 dari terdakwa Meirizka Widjaja melalui Lisa Rachmat kepada Heru Hanindyo,” ujar Jaksa.

“Uang tunai SGD140.000 dari terdakwa Meirizka Widjaja melalui Lisa Rachmat, dengan pembagian kepada Erintuah Damanik sebesar SGD38.000, Mangapul sebesar SGD36.000, Heru Hanindyo sebesar SGD36.000 dan sisa sebesar SGD30.000 disimpan Erintuah Damanik,” ditambahkan Jaksa.

Jaksa mendakwa perbuatan Meirizka Widjaja dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu Pasal 5 ayat (1) huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili. Yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucap Jaksa.

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster, dapatkan jangkauan pengunjung bejibun sekarang juga.

Hosting Murah Indonesia
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.
Lampu Dekorasi Dengan Dudukan 4 LED Lights Properti Foto Dekorasi Ramadan Idul Fitri
Lihat Detail
Lampu Dekorasi Dengan Dudukan 4 LED Lights Properti Foto Dekorasi Ramadan Idul Fitri
Matras Kasur Angin Pompa Tiup Mobil Indoor Outdoor Set
Lihat Detail
Matras Kasur Angin Pompa Tiup Mobil Indoor Outdoor Set
Sajadah Tebal Turki Super Empuk Anti Slip
Lihat Detail
Sajadah Tebal Turki Super Empuk Anti Slip
TRIPOD VLOG VIDEO MAKING KIT AY-49 With MIKROFON + Lampu LED
Lihat Detail
TRIPOD VLOG VIDEO MAKING KIT AY-49 With MIKROFON + Lampu LED

Berita Terkait

Berita Terbaru

Terpopuler