HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebuah rumah di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat digeledah Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Rabu (22/1) malam.
Rumah yang digeledah merupakan milik mantan Menteri Perumahan Rakyat Kabinet Indonesia Bersatu II, Djan Faridz.
“Benar ada giat Penggeledahan perkara tersangka HM,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Sayangnya saat ini Tessa belum bisa memerinci soal penggeledahan di rumah Djan. Hal ini lantaran proses penggeledahan masih berlangsung.
Yang jelas, penggeledahan rumah itu berkaitan dengan suap pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat mantan Caleg PDIP, Harun Masiku (HM) yang sedang diusut KPK.
“Info terupdate rumah Djan Faridz,” tutur Tessa.
Diketahui, kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Saat itu, Tim KPK membekuk sejumlah orang. Di antaranya, Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan menghilang. Sejak 2020 lalu belum berhasil ditangkap hingga saat ini.
Sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sempat menyebut bahwa Harun sempat terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Lalu, pada 16 Januari 2020, Harun disebut belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK kemudian menetapkan dua tersangka pada Desember 2024 lalu. Kedua tersangka yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Diduga keduanya terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Tak hanya kasus suap, Hasto juga dijerat sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto disebut membocorkan OTT pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Hasto diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Selain itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.