Beredar Video George Sugama Halim Lempat Kursi Gegara Karyawan Minta Gajinya

JAKARTA – Aksi penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan George Sugama Halim terhadap karyawan terhadap bukan sekali.

Sebelum peristiwa nahas yang dialami Dwi Ayu Darmawati (19) pada 17 Oktober 2024, beredar lagi sebuah video lain yang memperlihatkan bagaimana sikap tempramental pria 35 tahun tersebut kepada para karyawannya.

Dalam video yang dilihat Holopis.com dari akun @Heraloebss, tampak George yang memakai kaos oblong biru sedang berdebat dengan karyawan Lindayes Patisserie and Coffee. Ia mengancam akan melempar karyawan wanita tersebut dengan kursi gegara tak terima diminta gaji.

“Lu di sini lihat-lihat, gua lempar (kursi) lu ya. Maksud lu apa ?,” kata Geoge dalam video sembari ia mengangkat kursi untuk dilemparkan ke anak buah bapaknya itu.

“Emang gue takut sama lu ?,” sembari melempar kursi besi yan sempat ia angkat.

“Jangan sampai gua lempar (kursi) ke muka lu ya,” ucapnya lagi.

Ia pun meminta agar karyawan toko kuenya itu pergi saja dari tokohnya. Namun karyawan terdengar meminta agar gajinya dibayarkan terlebih dahulu. Bukannya mau membayar, ia menyatakan tak punya kewajiban untuk memberikan bayaran apa pun kepada karyawannya itu.

“Gua nggak ada kewajiban buat bayar lu,” cerocos pria gempal itu.

https://x.com/Heraloebss/status/1868590329856925703

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa saat ini George Sugama Halim sedang berurusan dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat dengan pasal 351 KUHP karena kedapatan menganiaya salah satu karyawati Lindayes Patisserie and Coffee bernama Dwi Ayu Darmawati hingga mengalami luka di bagian kepala.

Peristiwa itu terjadi pada tanggal 17 Oktober 2024 malam. George menghardik karyawan bapaknya itu dengan melempar kursi dan mesin pembayaran EDC. Kemudian kasus itu dilaporkan ke Polisi, hingga akhirnya ia ditangkap dari upaya pelariannya di Hotel Anugerah Sukabumi, Jawa Barat pada hari Minggu 15 Desember 2024 malam.

Sementara terkait dengan kasus ini, George Sugama Halim dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun penjara.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral