Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) Andre Rosiade membenarkan bahwa terdapat kegiatan pemasangan stiker lisensi restoran masakan Padang yang dikeluarkan oleh Ikatan Keluarga Minang (IKM).

Menurutnya, lisensi tersebut bukan sebuah pungutan yang dilakukan IKM kepada para pengusaha restoran padang, seperti yang ditudingkan kepada

“Isu soal lisensi restoran padang yang dikeluarkan oleh IKM. Lisensi itu dikeluarkan oleh IKM, pertama tidak dipungut bayaran,” kata Andre dalam sebuah video yang dikutip Holopis.com, Jumat (1/11).

Ade yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat tersebut menjelaskan bahwa lisensi tersebut adalah sebuah upaya dari IKM untuk menjaga cita rasa masakan padang di restoran Padang yang ada di Indonesia.

“Lisensi itu dalam rangka untuk memastikan cita rasa. Cita rasa bahwa masakan padang itu sesuai dengan ciri khas rasa padangnya,” tambah dia.

Selain itu, Andre juga mengatakan bahwa tidak ada razia restoran masakan padang yang dilakukan oleh IKM di sejumlah tempat.

“Mengenai isu viral adanya larangan atau razia yang dilakukan oleh masyarakat minang terhadap masyarakat lain yang berjualan nasi padang,” kata Andre.

Selain ia membantah adanya kegiatan razia tersebut, Andre juga menekankan bahwa aksi-aksi semacam itu tidak boleh terjadi.

“Saya ingin menyampaikan hal itu tidak benar dan juga tidak boleh hal itu terjadi,” ujarnya.

Bagi Andre, siapa pun warga masyarakat di mana pun dan dari etnis apa pun boleh memasak masakan padang termasuk menjualnya untuk kebutuhan komersil. Sebab kata Andre, masakan padang bukan merupakan hak kekayaan intelektual kelompok dan etnis apa pun, akan tetapi sudah menjadi kekayaan intelektual Negara Indonesia.

“Karena sekali lagi bahwa hak setiap warga negara untuk boleh berjualan nasi padang. Karena nasi padang sudah menjadi kekayaan kuliner khas negara kesatuan republik Indonesia,” terangnya.

“Jadi tidak ada boleh larangan siapa pun warna mana pun etnis apa pun, boleh memasak masakan padang dan menjual masakan padang,” sambung Andre.

Dengan demikian, ia menekankan bahwa setiap masyarakat berhak untuk berjualan masakan padang. Tidak ada razia apa pun yang dilakukan terhadap restoran padang yang dijual oleh masyarakat non Minang.

“Tapi sekali lagi, restoran padang itu boleh dimiliki oleh masyarakat yang bukan orang minang. Jadi saya minta polemik ini kita hentikan, tidak diperpanjang,” pungkas Andre.