HOLOPIS.COM, PALOPO – Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu paket C.
Bahkan selain Trisal, tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh tim Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu pada Kamis 17 Oktober 2024 telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir,” ujar Kasi Humas Resor Palopo, Ajun Komisaris Supriadi, Kamis (17/10).
Kata Supriadi, selain Trisal Tahir, Gakkumdu juga menetapkan tiga komisioner KPU yakni, Irwandi Djumadin, Abbas Djohan dan Muhatzir M Hamid sebagai tersangka.
“Kepada para tersangka ini akan dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik mengaku menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus yang menjerat tiga komisioner KPU Palopo ke Gakkumdu.
Idham mengaku menunggu hasil dari penyelidikan Sentra Gakkumdu terkait tiga komisioner KPU Palopo tersebut.
“Kita tunggu saja hasilnya,” jelas dia.
Walau ditetapkan tersangka, menurut Idham, apa yang telah dilakukan KPU Palopo terkait pencalonan Trisal Tahur sebagai Calon Wali Kota Palopo sudah sesuai aturan.
“Kami meyakini apa yang telah dilakukan KPU Palopo itu sudah sesuai aturan,” ucapnya.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Trisal Tahur atas penetapan dirinya sebagai tersangka