Mulai Besok, Bapenda Jabar Gelar Pemutihan Kendaraan Bermotor

HOLOPIS.COM – Mulai hari Selasa, 1 Oktober 2024, pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menggelar kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Program pembebasan bea pajak ini akan diberlakukan selama 2 (dua) bulan ke depan, yakni sampai 30 November 2024.

Program ini akan berlaku untuk beberapa kebijakan, antara lain ;

  1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
  2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
  3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II),
  4. Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya, dan
  5. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

“Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2024 hadir sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor,” tulis Badan Penerimaan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) seperti dikutip Holopis.com, Senin (30/9).

Pemutihan pajak kendaraan adalah istilah yang digunakan dalam perpajakan, yakni kebijakan penghapusan denda pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk yang tertunda membayar pajak.

Program pemutihan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara berkala. Berdasarkan Pasal 74 ayat (2) huruf b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK. Kendaraan bermotor yang telah dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali.

Akan tetapi, pemerintah daerah dapat mengeluarkan kebijakan terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan penghapusan denda pajak. Pengadaan pemutihan pajak kendaraan bermotor didasari atas kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Syarat Pemutihan

Untuk mengikuti program pemutihan ini, pengendara atau pemilik kendaraan bisa melakukan proses seperti perpanjangan pajak seperti biasa. Beberapa dokumen yang dibawa antara lain ;

  1. E-KTP asli,
  2. STNK asli,
  3. BPKB asli (khusus untuk ganti plat nomor),
  4. Kendaraan hadir di SAMSAT (khusus untuk ganti plat nomor), dan
  5. Bukti hasil cek fisik (khusus untuk ganti plat nomor).

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotoryang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selain bertujuan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat karena adanya inflasi harga bahan pokok dan bahan bakar minyak juga meningkatkan pendapatan daerah.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral