Soal Klaim USG Lolly, Pengacara Nikmir Sarankan Vadel Badjideh Siap Jalani Proses Hukum

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara Nikita Mirzani (Nikmir), Fahmi Bachmid buka suara soal tindakan Vadel Badjideh yang menggelar konferensi pers bersama dengan pengacaranya, Razman Arif Nasution.

Menurutnya Vadel terlalu merespons berlebihan apabila merasa dirinya benar dan tidak bersalah. 

“Ngapain sibuk-sibuk (gelar konferensi pers) begitu kalau enggak ada apa-apa,” kata Fahmi saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9) seperti dikutip Holopis.com

Selain bantahan yang dilakukan, Fahmi juga menyoroti tindakan Vadel dan pengacaranya yang menunjukkan hasil USG Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly.

Fahmi merasa heran mengapa mereka membawa sesuatu yang menurutnya tidak sah secara hukum. 

“Ini kan negara hukum yah, malah ini tiba-tiba anak di bawah umur bawa USG, ngapain. Itu kan nggak sah secara hukum,” sebutnya. 

Fahmi menjelaskan, hasil USG itu menjadi tidak sah dalam hukum lantaran Lolly masih termasuk kategori anak di bawah umur. Seharusnya proses pemeriksaan Lolly harus didampingi atau seizin Nikita Mirzani selaku ibu. 

“Anak yang di bawah umur itu tidak boleh melakukan perbuatan hukum termasuk perbuatan yang begitu tanpa izin orang tuannya. Apa yang dilakukan oleh anak di bawah umur itu tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” terangnya. 

Fahmi melanjutkan, alih-alih membuat bantahan, lebih baik Vadel bersiap untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di mana kata dia, berdasarkan KUHP, dalam proses hukum pidana yang pertama dijadikan dasar bukti adalah keterangan saksi, setelah itu bukti tertulis, kemudian pendapat ahli dan terakhir keterangan terlapor atau tersangka.

“Kalau orang yang dilaporkan mau ngomong apa saja silakan. Karena kami tidak ke sana, kami mau memproses dengan pembuktian lain yakni kita bawa saksi. Saksinya yang bertemu, yang membawa, yang tahu persis persoalan ini dan munculnya baru beberapa hari,” tutupnya. 

Sebagaimana diketahui, saat menggelar konferensi pers untuk membuktikan Vadel tidak bersalah, Razman bahkan membawa bukti hasil USG yang dilakukan Lolly pada 14 September 2024.

Hasil USG tersebut menunjukkan hasil negatif, yang berarti Lolly sebenarnya tidak dalam kondisi hamil saat dilakukan pemeriksaan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral