HOLOPIS.COM – Polri telah menangkap Indra Septiarman (26) yang menjadi tersangka pemerkosaan kepada Nia Kurnia Sari atau NKS (18) secara spontan. Saat kejadian, korban dan tersangka memang berinteraksi di sebuah surau.
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono menjelaskan, bahwa saat itu tersangka tengah duduk bersama tiga rekannya. Kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban untuk membeli gorengan.
“Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan,” ujar Kapolda Suharyono, Jumat (20/9) seperti dikutip Holopis.com.
Selanjutnya, Nia pun langsung disekap oleh tersangka dan diikat pada bagian kaki, serta tangannya. Saat itu, korban tidak lagi bergerak dan tak diketahui pingsan atau meninggal dunia.
“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kini IS sudah ditahan di kantor polisi. Penyidik pun menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 285 KUHP, dan Pasal 353 KUHP.