Rabu, 18 September 2024
Rabu, 18 September 2024

Polda Metro Segera Periksa Firli Bahuri, Yakin Masih Bebas?

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan bahwa mantan Ketua KPK Firli Bahuri segera dijadwalkan untuk kembali diperiksa sebagai tersangka. Saat ini, bekas anggota Polisi berpangkat Komjen tersebut sudah menyandang status sebagai tersangka penerimaan duit suap dari bekas Menteri Pertanian dari NasDem, Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kemudian belum bisa memastikan kapan pemanggilan itu dilakukan. Ia meminta agar publik menunggu saja informasi perkembangan penanganan Firli Bahuri tersebut darinya.

“Jadwal pemanggilan Firli nanti kita update ya,” kata Ade Safri dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (15/7).

Ade hanya bisa memastikan bahwa kasus Firli Bahuri masih berjalan sampai dengan saat ini, bahkan pasca pembacaan vonis bersalah Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

“Semua masih berjalan. Yang jelas semua masih terus berjalan,” ujarnya.

Ade Safri juga menegaskan, putusan mantan kader Partai Nasdem itu tidak akan mempengaruhi proses penyidikan kasus Firli Bahuri.

“Tidak ada pengaruh sama sekali. Jadi penanganan perkara oleh penyidik KPK dengan penanganan perkara yang ditangani oleh Subdit Tipidkor memang peristiwanya beririsan. Tetapi masing-masing berjalan dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengakui bahwa mereka saat ini tengah menangani perkara lainnya yang berkaitan dengan Firli Bahuri.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perkara lain itu dipastikan melibatkan Firli Bahuri.

“Kita telah sampaikan tadi bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya,” kata Ade Safri dalam keterangannya Rabu (3/7).

Ade Safri tak menjelaskan secara detil perkara lain apa yang tengah didalami oleh penyidik.

“Selain dalam penanganan perkara a quo pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 e atau 12 B atau pasal 11 juncto 65 KUHP, itu ada perkara lain yang saat ini sedang kita lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikannya,” terangnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Pansel Tetapkan 12 Calon Anggota Kompolnas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas...

PDIP Ngebet Pertemuan Prabowo-Megawati Segera Berlangsung

PDIP mengaku tidak sabar wacana pertemuan Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri bisa segera terealisasi dalam waktu dekat.

Datangi KPK soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Kaesang : Saya Bukan Penyelenggara Negara!

Ketua umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep pamer dirinya berani untuk mendatangi KPK.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru