HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan bahwa mantan Ketua KPK Firli Bahuri segera dijadwalkan untuk kembali diperiksa sebagai tersangka. Saat ini, bekas anggota Polisi berpangkat Komjen tersebut sudah menyandang status sebagai tersangka penerimaan duit suap dari bekas Menteri Pertanian dari NasDem, Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kemudian belum bisa memastikan kapan pemanggilan itu dilakukan. Ia meminta agar publik menunggu saja informasi perkembangan penanganan Firli Bahuri tersebut darinya.
“Jadwal pemanggilan Firli nanti kita update ya,” kata Ade Safri dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (15/7).
Ade hanya bisa memastikan bahwa kasus Firli Bahuri masih berjalan sampai dengan saat ini, bahkan pasca pembacaan vonis bersalah Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
“Semua masih berjalan. Yang jelas semua masih terus berjalan,” ujarnya.
Ade Safri juga menegaskan, putusan mantan kader Partai Nasdem itu tidak akan mempengaruhi proses penyidikan kasus Firli Bahuri.
“Tidak ada pengaruh sama sekali. Jadi penanganan perkara oleh penyidik KPK dengan penanganan perkara yang ditangani oleh Subdit Tipidkor memang peristiwanya beririsan. Tetapi masing-masing berjalan dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengakui bahwa mereka saat ini tengah menangani perkara lainnya yang berkaitan dengan Firli Bahuri.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perkara lain itu dipastikan melibatkan Firli Bahuri.
“Kita telah sampaikan tadi bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya,” kata Ade Safri dalam keterangannya Rabu (3/7).
Ade Safri tak menjelaskan secara detil perkara lain apa yang tengah didalami oleh penyidik.
“Selain dalam penanganan perkara a quo pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 e atau 12 B atau pasal 11 juncto 65 KUHP, itu ada perkara lain yang saat ini sedang kita lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikannya,” terangnya.