Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan Jakut, WNA Dicegah ke Luar Negeri

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seorang warga asing ke luar negeri inisial SHJB dicegah oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

“Kami mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (10/7). 

Menurut Tessa, pencegahan diajukan sejak Jumat, 5 Juli. Diharapkan warga asing ini tidak melakukan perjalanan ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan untuk mengusut korupsi pengadaan oleh BUMD Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

“Pencegahan dimaksud terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, Jakarta oleh BUMD SJ,” ujar Tessa.

Diketahui, KPK saat ini mengusut dugaan pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. KPK menduga kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara yang dilakukan perusahaan milik Pemprov Jakarta, Perumda Sarana Jaya ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 400 miliar. 

Diduga telah terjadi kerugian negara karena pelaku mengambil untung dari perbedaan harga penjualan. Diduga ada selisih harga dalam upaya pembelian lahan di kasus ini. 

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Rangga Tranggana
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU