HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut). Dalam mengusut dugaan itu, penyidik lembaga antikorupsi memeriksa dua orang petinggi perusahaan tambang pada hari ini, Senin (1/7). 

Kedua petinggi perusahaan tambang itu yakni, Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi dan Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan alias Acong.

Selain Eddy dan Ade, penyidik juga memanggil dan memeriksa seorang wiraswasta bernama Adlan Al Milzan Athori. Ketiganya diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur nonaktif Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

“Hari ini Senin (1/7), pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk Tersangka AGK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu (22/5). AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu (6/3). Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut. 

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru. Berdasarkan informasi, kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub. 

Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang juga sudah digeledah tim penyidik pada Kamis 4 Januari 2024.