BerandaDaerahKalimantanDukung IUP Capai ESG, OIKN Konsultasikan Pedoman Reklamasi Tambang

Dukung IUP Capai ESG, OIKN Konsultasikan Pedoman Reklamasi Tambang

HOLOPIS.COM, BALIKPAPAN – Sebagai wujud proses kebijakan yang partisipatif, Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam melakukan Konsultasi Publik terhadap Rancangan Pedoman Reklamasi dan Pascatambang di wilayah IKN. Konsultasi ini digelar di Hotel Novotel Balikpapan dengan dihadiri undangan sekitar 100 orang dari perwakilan instansi pemerintah pusat dan daerah, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, aparat penegak hukum, akademisi, LSM dan warga masyarakat.

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku dapat melakukan kegiatan produksi sampai dengan berakhir masa perizinannya, dengan syarat pemegang IUP wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan. Reklamasi dan pascatambang adalah contoh dari kewajiban lingkungan dimaksud.

Deputi bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun rancangan pedoman reklamasi dan pasca tambang melalui kajian dan pembahasan dengan beberapa pelaku usaha dan instansi pemerintah.

“Pedoman yang disusun ini dimaksudkan untuk mempermudah para pemegang IUP dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang sehingga dapat mendukung pencapaian ESG perusahaan. Selain itu agar kegiatan dapat disesuaikan dengan fungsi ruang dan arah kebijakan pembangunan IKN,” demikian disampaikan Myrna Jumat (7/6).

Penerbit Iklan Google Adsense

Kegiatan Konsultasi Publik yang berlangsung sehari penuh dihadiri oleh banyak pemegang IUP sebagai stakeholder utama dalam pelaksanaan pedoman ini. Terlihat hadir pula Ketua Forum Reklamasi Tambang Indonesia, Ignatius Wurwanto yang menyampaikan tentang pentingnya identifikasi tanah yang akan menentukan keberhasilan reklamasi jangka panjang, sehingga perlu diperdalam lagi.

Kegiatan Konsultasi Publik OIKN. holopis
Konsultasi Publik terhadap Rancangan Pedoman Reklamasi dan Pascatambang di wilayah IKN. (foto: Kia)

Berbagai masukan dan tanggapan terhadap rancangan pedoman ini disampaikan oleh peserta, diantaranya oleh Ivan Yusti Noor, Kepala Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup Samarinda, Kementerian LHK.

“Tiga standar yang telah dibuat oleh BBPSILH mungkin bisa menjadi tambahan literatur untuk perbaikan isi pedoman. Pedoman ini diharapkan dapat mengakomodir terkait koridor satwa liar, dimana pada koridor satwa liar terdapat areal bekas tambang,” ujarnya.

Rancangan Pedoman ini memuat antara lain penyusunan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang, penataan lahan, revegetasi, pengelolaan lubang tambang, penghitungan biaya dan alternatif pembiayaan. Pemerintah Australia melalui Asian Development Bank memberikan dukungan dalam pelaksanaan kajian dalam penyusunan rancangan pedoman ini. Diharapkan pedoman ini sesuai dengan standar nasional dan internasional.

Akademisi yang menjabat sebagai Kepala Unit Laboratorium Riset Unggulan IPB, Irdika Mansur juga menyampaikan pandangannya.

”Di dalam pedoman ini ada penyesuaian. Jadi kami memang mengacu kepada peraturan-peraturan yang sudah dikeluarkan oleh, baik itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, kemudian Peraturan Menteri terkait khususnya ESDM dan Kehutanan, tetapi kita sesuaikan dengan rencana penggunaan IKN ini. Reklamasi lahan bekas tambang ini mentransformasi dari lahan terdegradasi menjadi lahan landscape yang produktif,” kata Irdika.

Sejalan dengan hal tersebut, salah satu pemegang IUP yaitu PT. Multi Sarana Afindo melalui Heri Haryanti menyampaikan bahwa perusahaannya sudah mempunyai perencanaan seperti pabrik kayu putih, daerah wisata, peternakan sapi, dan persawahan.

Di akhir sesi, Onesimus Patiung, Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana OIKN menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim penyusun, para pakar, pemangku kepentingan dan pemegang IUP yang hadir dalam kegiatan ini.

“Target kita itu sebanyak 65% harus menjadi hutan hujan tropis Kalimantan. Nah kami sudah menghitung kurang lebih 87.000 hektar itu ada konsesinya Nah kalo ini semua ditanam jenis endemik lokal, pasti hutan hujan tropis itu terwujud dan ini semua adalah kontribusi nyata dari para pemegang IUP, memberikan kontribusi dalam membangun Ibu Kota Nusantara,” tutupnya.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Cabuli Gadis 16 Tahun, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Kota Bangun

HOLOPIS.COM, KUTAI KARTANEGARA - Hal tidak senonoh di alami gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Kota Bangun, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang dilakukan...

Satreskoba Polres Kukar Ringkus 3 Pelaku Jaringan Peredaran Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil menangkap 3 pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2024.

Energize Berhasil, Warga SP08 dan 09 Tanjung Buka Akhirnya Nikmati Listrik PLN 24 Jam

Hal ini setelah PLN melakukan energize jaringan listrik Desa Tanjung Buka yang ada di Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Rabu (3/7) tersebut.

KPI Balikpapan Buat Program Karindangan, Ini Maksudnya

PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Balikpapan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan program kelestarian lingkungan.

Tim Gegana Kaltim Sterilisasi Lokasi Penghitungan Ulang Surat Suara Legislatif Kalimantan Timur

Personil Detasemen Gegana Subden Penjinak Bom (Jibom) Satuan Brimob  Polda Kaltim melakukan giat sterilisasi dan pemasangan secdoor dalam rangka perhitungan ulang surat suara dan rekapitulasi perolehan suara oleh KPUD Kota Samarinda.

Layani Konsumen Tegangan Tinggi, PLN UIP KLT Garap Pembangunan GI dan SUTT 150kV Tempadung

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (UPP KLT 1) mulai lakukan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikannya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS