Holopis.com HOLOPIS.COM, BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan meringkus seorang pria berinisial AN karena diduga telah melakukan seorang penipuan kepada seorang perempuan hingga mencapai Rp 70 juta.

Kanit Tipidter Polres Balikpapan, Iptu Irawan, pelaku berumur 36 tahun asal Bandung, Jawa Barat ini menjanjikan seorang wanita yang identitasnya tidak mau disebutkan oleh polisi.

Di mana AN dan korban yang sudah kenal lebih dulu karena sempat ingin mendaftarkan anak korban di sanggar tari milik AN untuk mendapatkan pelatihan modeling di tempat AN.

“Jadi awal mulanya ketemu di BSB, lalu pelaku membujuk korban dengan mengatakan bisa memajang foto anak korban di AEON mall dan dijadikan sebagai icon mall tersebut dengan sejumlah pembayaran,” terangnya pada Rabu (8/5) seperti dikutip Holopis.com.

Terbujuk dengan kalimat AN, korban pun mentransfer dana ke rekening AN sebanyak 2 kali dengan total sekitar Rp. 70 juta.

“Namun hingga waktu yang ditentukan foto anak korban tak juga dijadikan icon di sana, maka korban keberatan dan melaporkan ke kami,” tambahnya.

Dari AN disita selembar nomor rekening atas nama AN, 2 lembar bukti transfer, dan 7 lembar bukti percakapan AN dan korban.

Atas perbuatannya AN di sangkakan sebagaimana di maksud dalam A pasal 387 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.