HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) untuk Periode 2024-2029.
Diketahui, rapat pleno KPU berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/4). Sidang pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’Ari.
Dalam penetapannya, Hasyim mengumumkan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sah sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029.
“Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Bapak Haji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden periode 2024 sampai 2029 dalam pemilihan umum 2024,” ungkap Hasyim.
“Dengan perolehan suara sebanyak 96.214.690 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia,” tutupnya.