HOLOPIS.COM, JAWA TIMUR – Gus Samsudin akhirnya resmi jadi tersangka, dalam kasus konten video tukar pasangan. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon, dalam video tersebut yang bersangkutan merupakan pembuat skenario.
Selain itu, Gus Samsudin juga mengupload ke kanal YouTube Mbah Den (Sariden) miliknya. Kemudian, video tersebut dipotong dan disebarkan ke media sosial sehingga menjadi viral.
Charles mengatakan, Gus Samsudin disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE terkait adanya unsur informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat.
“(Pasalnya) 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan unsurnya membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” jelasnya, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (3/3).
Sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan beberapa orang pria dan wanita berkumpul dalam sebuah ruangan.
Dalam video tersebut, ada pernyataan jika ikut pengajian di sana akan dibayar. Selain itu, bagi mereka yang sudah suami istri diperbolehkan untuk bertukar pasangan jika sama-sama suka.
Video tersebut pun viral, dan banyak warganet yang mempertanyakan aliran yang mereka anut. Banyak yang mengatakan, jika aliran tersebut sesat.
Dari video yang viral tersebut, akhirnya pihak Polda Jawa Timur (Jatim) memanggil Gus Samsudin untuk dilakukan pemeriksaan dengan menjemput paksa, pada Jumat (1/3).
Hal tersebut dilakukan, karena sebelumnya Gus Samsudin sudah periksa namun yang bersangkutan menjawabnya tidak sesuai fakta dan akhirnya dibawa ke Polda Jatim.