HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aliansi BEM UI menyayangkan sikap Mantan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang yang masih berani muncul di hadapan publik, seolah tidak terjadi apa-apa atas kasus kekerasan seksual yang tengah menyeretnya.
Sebagai seorang yang pernah menjabat sebagai Ketua BEM, Melki seharusnya mengerti mengerti dengan sebutan ‘perspektif korban’ dan ‘relasi kuasa’ dalam isu kekerasan seksual yang pernah diperjuangkannya.
Namun, sikap yang ditunjukkannya sejak non-aktif sebagai Ketua BEM UI pada Desember 2023 lalu memperlihatkan hal sebaliknya.
“Langkah membantah tuduhan secara terang-terangan serta diamplifikasi oleh media-media bukanlah cerminan dari cara pandang yang berperspektif korban, yang dilakukannya hanya semakin mendiskreditkan posisi korban,” tulis Ketua BEM UI 2024, Verrel Uziel dalalm surat pernyataan yang dikutip Holopis.com, Jumat (2/2).
Hal tersebut bahkan semakin diperparah dengan kondisi masyarakat yang belum sepenuhnya tercerdaskan dan justru mengaitkannya dengan isu politik, yang sama sekali tidak memiliki kaitan dengan kasus kekerasan seksual.
Kemudian relasi kuasa Melki Sedek sebagai figur yang sebelumnya terpandang juga semakin menghadirkan rasa takut bagi korban untuk melaporkan kasusnya.
“Dalam hal ini, terbukti banyak pihak memunculkan narasi yang meragukan, mengalihkan isu, hingga narasi tidak percaya semakin tinggi,” kata Verrel.
Verrel pun mengaskan, bahwa isu kekerasan seksual tidak menjadikan pelaku sebagai sasaran utama, melainkan yang terpenting adalah pemulihan bagi korban.
“Oleh karena itu, kami Aliansi BEM se-UI menyatakan sikap menuntut saudara Melki Sedek untuk secara sadar menarik diri dari permukaan publik dalam rangka melaksanakan pemulihan korban yang baik,” tegasnya.
Verrel pun menegaskan, pihaknya di Aliansi BEM UI akan terus mengawal dan memastikan jalannya kasus kekerasan seksual teraebut, terutama yang berkaitan dengan pemulihan korban.
Diketahui sebelumnya, pihak Universitas Indonesia telah menjatuhkan sanksi administratif berupa skorsing 1 semester terhadap Melki Sedek Huang, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan kekerasan seksual.
Keputusan itu dimuuat dalam SK Rektor Nomor 49/SK/R/UI/2024 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual yang ditandatangani oleh Rektor UI, Ari Kuncoro pada 29 Januari 2024 lalu.
Namun beberapa waktu terakhir, Melki menuntut adanya pemeriksaan ulang atas kasus tersebut. Ia menilai, proses pemeriksaan atas kasus dugaan kekerasan seksual tersebut tidak transparan dan janggal. Ia juga merasa, hak-haknya dalam menyampaikan keterangan tambahan tidak terpenuhi.
“Selama proses yang ada, saya merasa tak mendapatkan hak-hak tersebut, terlebih dalam hak untuk tidak dianggap bersalah sampai hadir putusan yang sah,” kata Melki dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (1/2).
“Oleh karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, melalui surat ini, saya ajukan proses yang legal, yaitu Pemeriksaan Ulang atas kasus ini,” ujar Melki.