HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah klaster dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Salah satunya, terkait penyelenggaraan olahraga, Pekan Olahraga Nasional (PON) XX tahun 2021 dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVI Papua 2021.
Demikian diungkapkan Plt Deputi Bagian Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Dikatakan Asep, pihaknya bakal mengembangkan pengusutan dugaan korupsi klaster tersebut.
“Ada beberapa klaster itu. Ini kan suap yang pertama 1 M (miliar) yang jadi 39 M (miliar) atau sekian miliar. Nah, dari sana kemudian ke yang makan minum. Itu kan klaster berikutnya. Kemudian masuk ke sana, nanti ke sana. Itu masuknya dana PON,” ungkap Asep di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (14/8) malam.
Dikatakan Asep, pengembangan ini memang dilakukan secara bertahap. Setidaknya, sudah ada dua klaster dugaan korupsi yang digarap KPK. Yakni, terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan suap yang berujung pada pencucian uang.
Terkait dana PON, salah satu yang diusut terkait pembangunan dan renovasi stadion.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Papua menghabiskan dana APBD lebih dari Rp 3,8 triliun untuk membangun dan merenovasi stadion untuk PON Papua 2021. Selain itu, pada APBD 2020 dana yang digunakan mencapai Rp 2 triliun.
Kemudian ada juga APBN mencapai Rp 2,3 triliun dari pemerintah pusat. Dari anggaran itu ada empat arena olahraga yang dibangun, yaitu Istora Papua Bangkit, gelanggang akuatik, serta arena kriket dan lapangan hoki dalam serta luar ruangan.
“Iya salah satunya (pembangunan dan renovasi stadion) karena itu untuk menunjang PON, pembangunannya itu,” kata Asep.
KPK sebelumnya menjerat Lukas atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.
Dari pengusutan dua tindak pidana itu, KPK kemudian menjerat Lukas atas dugaan pidana pencucian uang. Terkait pengusutan dugaan tersebut, KPK sudah menyita 27 aset milik Lukas. Di antaranya uang senilai Rp 81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika; dan 26.300 dolar Singapura; aset berupa tanah dan bangunan; serta logam mulia.