HOLOPIS.COM, JAKARTA – Serdadu Muda Nusantara (Sedara) melakukan aksi unjuk rasa jilid ke 2 di depan Mabes Polri. Aksi tersebut dilakukan dalam rangka untuk menindaklanjuti persoalan dugaan intimidasi terhadap wartawan oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi.

Koordinator Lapangan Muhammad Senanatha mengatakan, bahwa aksi tersebut bertujuan untuk memberikan dorongan kepada Mabes Polri agar menindaklanjuti laporan mereka atas kasus yang dilakukan oleh salah satu petingginya itu.

“Aksi Jilid Ke 2 Serdadu Muda Nusantara merupakan bentuk konsistensi menyikapi dugaan intimidasi terhadap wartawan oleh Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi,” kata Senanatha seperti dikutip Holopis.com, Jumat (20/9).

Mahasiswa Pascasarjana Jayabaya tersebut menegaskan mengecam keras tindakan intimidasi terhadap kebebasan pers.

“Kebebasan Pers merupakan hasil perjuangan reformasi dengan jerih payah yang luar biasa, oleh karenanya Sedara mengecam keras tindakan intimidasi terhadap kebebasan pers,” tegasnya.

Kemudian, mahasiswa tersebut meminta Mabes Polri untuk memeriksa Kapolda Sulawesi Selatan atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Kami tidak akan bosan meminta Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi atas dugaan pelanggaran kode etik karena diduga kuat telah melakukan intimidasi terhadap jurnalis,” tandasnya.

Menurutnya, Kapolri seharusnya memberikan tindakan tegas terhadap Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi berupa pencopotan sebagai Kapolda karena diduga apa yang dilakukan perwira tingginya itu bisa mencoreng nama baik institusi Polri.

“Dengan adanya dugaan kejadian intimidasi ini, Bapak Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo sudah seharusnya mencopot Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi sebagai Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Terakhir, Senanatha menyatakan bahwa Serdadu Muda Nusantara akan terus melakukan demonstrasi sampai adanya keadilan untuk korban.

“Serdadu Muda Nusantara akan terus mengawal kasus ini, bila perlu kita demo setiap minggu agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.

Sekadar diketahui, bahwa Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi diduga melakukan mengintimidasi terhadap wartawan. Intimidasi tersebut berkaitan dengan pemberitaan adanya dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Buntut dari dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Kapolda Sulsel terhadap wartawan, Komisioner Kompolnas RI melayangkan surat klarifikasi terhadap Irjen Andi Rian.

Namun Kompolnas RI hingga kini mengaku belum mendapatkan jawaban klarifikasi Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Andi Rian Djajadi soal dugaan mengintimidasi wartawan.

“Belum (direspon oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian). Kompolnas sudah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulsel dengan Surat Kompolnas No. B-325/Kompolnas/9/2024, tanggal 10 September 2024,” kata Poengky dalam keterangannya, Sabtu (14/9).

Jika surat klarifikasi tersebut tak kunjung digubris oleh Irjen Andi Rian, maka pihak Kompolnas akan kembali melayangkan surat klarifikasi kedua.

“Kami menunggu. Mudah-mudahan segera direspon. Jika belum direspon juga, kami akan mengirimkan surat klarifikasi ke-2,” ucapnya.

Menurut dia, Kompolnas memiliki catatan Polda yang cepat merespons surat undangan klarifikasi.