HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah informasi dan bukti terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga bermasalah dan amis rasuah. Lembaga antikorupsi menduga dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu, (18/9).
Menurut Asep, tak masalah jika dana CSR digunakan sesuai peruntukannya. Namun, dalam temuan KPK justru sebaliknya. Bahkan ada oknum yang sengaja memanfaatkan dana CSR untuk kepentingan pribadi.
“Misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. yang 50 nya tidak digunakan. yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” kata Asep.
Sayangnya saat ini Asep belum memerinci modus yang digunakan dalam mengarong dana CSR ini. Asep juga saat ini belum mau membuka secara gamblang okum-okum yang terlibat dalam praktik rasuah ini.
Yang jelas, kata Asep, pihaknya saat ini sedang mendalami lebih lanjut dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari BI dan OJK itu. Berdasarkan informasi, KPK telah menjerat beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya penyelenggara negara dari unsur legislatif.
“Ditunggu saja, nanti masalahanya kalau itu disampaikan (akan mengganggu proses pengusutan). Nanti pasti akan kita sampaikan,” tandas Asep.