HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya meniadakan sistem ganjil genap (Gage) di wilayah hukumnya sepanjang libur lebaran idul adha 1444 H.
“Informasi Pemberlakuan Ganjil Genap pada Tanggal 28-30 Juni 2023 dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1444 H ditiadakan,” tulis @TMCPoldaMetro seperti dikutip Holopis.com, Rabu (28/6).
Peniadaan kebijakan sistem ganjil genap ini mengikuti dua dasar, yakni tentang Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.
Kemudian, dasar kedua adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat (3).
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” jelas dalam pasal tersebut.
Pun demikian, Kepolisian tetap mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” tegasnya.