Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi tersangka suap dan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan di sejumlah tempat.

“Diduga telah terjadi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek,” kata Johanis dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (13/4).

Para tersangka tersebut diketahui yakni :

Pihak Pemberi
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti

Pihak Penerima
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar

Johanis kemudian menjelaskan, para tersangka diduga bakal memainkan sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub pada tahun anggaran 2021-2022.

Dimana dalam masa tersebut ada empat pengerjaan yakni :

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan.
3. Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera

“Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender sehingga atas dimenangkannya dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut,” jelasnya.

“Sekitar 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek,” sambungnya.

Dari operasi tangkap tangan, penyidik menyita setidaknya sejumlah uang tunai dan saldo bank senilai Rp 2,823 miliar yang rencanya digunakan untuk menjadi THR.

“Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan diantaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR),” ungkapnya.

Namun, Johanis pun menegaskan penerimaan oleh sejumlah pihak itu diperkirakan mencapai Rp 14,5 miliar.

“Dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan,” pungkasnya.