HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kembali program Kartu Prakerja di tahun 2023. Namun pada ini, terdapat sejumlah ketentuan yang berbeda dengan sebelumnya.
Sebagaimana dikutip Holopis.com dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Minggu (1/1), program Prakerja ini akan dilanjutkan dengan menggunakan skema normal, dimana program bantuan ini akan lebih difokuskan pada peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja.
Nantinya, para peserta akan menerima sejumlah manfaat berupa bantuan biaya pelatihan secara langsung dan insentif pascapelatihan, dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.
Program Prakerja ini juga akan diimplementasikan dengan tiga cara, yakni secara online, offline, maupun bauran.
Tak hanya itu, pemerintah juga memastikan para peserta program Prakerja ini dapat menerima bantuan sosial lain, seperti bantuan subsidi upah (BSU) atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Besaran bantuan Kartu Prakerja 2023
Pemerintah telah memutuskan menambah anggaran untuk Program Kartu Prakerja di tahun ini sebesar Rp5 triliun, dengan target penerima sebanyak 1,5 juta orang.
Sementara untuk besarannya, pemerintah telah melakukam penyesuaian, dimana besaran bantuan yang akan didapat para peserta di tahun ini akan lebih besar ketimbang tahun sebelumnya.
Para peserta Program Kartu Prakerja tahun 2023 masing-masing akan memperoleh bantuan sebesar Rp 4,2 juta, dengan rincian sebagai berikut :
- Biaya pelatihan Rp3,5 juta
- Insentif pasca pelatihan Rp 600.000 yang diberikan sebanyak satu kali
- Insentif survei sebesar Rp 100.000 untuk dua kali pengisian.
Sementara pada tahun sebelumnya, yakni di tahun 2022, peserta Program Kartu Prakerja hanya mendapatkan bantuan sebesar Rp3,55 juta, dengan rincian berikut :
- Bantuan biaya pelatihan Rp 1 juta
- Insentif pasca pelatihan Rp 600.000 diberikan sebanyak 4 kali atau total Rp 2,4 juta
- Insentif pengisian survei total Rp 150.000
Adapun Program Kartu Prakerja dengan skema normal inj akan dimulai pada triwulan pertama di tahun 2023, yakni pada periode Januari-Maret 2023.


