HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dalam Perppu Cipta Kerja yang di keluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 30 Desember 2022, berisikan 1.117 halaman dengan 186 pasal tentang berbagai hal terkait ketenagakerjaan yang ada dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
Salah satunya yakni tentang ketentuan upah minimum, yang tertulis dalam pasal 88C ayat 1 yang berisi tentang penetapan upah minimum yang dilakukan oleh Gubernur. Selain itu, Gubernur juga bisa menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
“Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi,” bunyi pasal tersebut yang dikutip Holopis.com, Minggu (1/1).
Kemudian, masih dalam pasal yang di ayat 4 dan 5 berisikan tentang upah minimum tersebut ditetapkan didasari dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang datanya bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Sedangkan di ayat 6, kabupaten/kota belum memiliki Upah minimum dan akan menetapkan Upah minimum, penetapan Upah minimum harus memenuhi syarat tertentu.
Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Masuk ke pasal 88D, upah minimum dihitung menggunakan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan Upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Terakhir di Pasal 88F disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat(2).


