HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tidak mencantumkan mengenai lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT) dalam aturan KUHP terbaru.
Meski Indonesia melarang adanya LGBT, namun menurut Mahfud aturan tersebut tidak dicantumkan dalam KUHP.
“Indonesia melarang LGBT, nggak ada. Kriminalisasi LGBT,” kata Mahfud dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (17/12).
Mahfud pun kemudian menganggap pihak yang memprotes soal LGBT belum membaca KUHP baru karena dalam KUHP baru tidak ada satu pun pasal yang menyebut soal LGBT.
“Nggak ada satu pun, barang siapa yang LGBT diancam hukuman. Baca di pasal berapa, nggak ada. Itu orang belum baca sudah ribut,” tegasnya.
Mahfud kemudian menjelaskan, KUHP hanya mengatur soal pelecehan seksual. Pelecehan tersebut bisa terhadap anak-anak dan dewasa.
“Pelecehan seksual itu bisa LGBT, bisa tidak, bisa orang biasa,” pungkasnya.