Polisi Didesak Buka Kembali Perkara Pencurian VL

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim Munthe mengajukan keberatan keras atas penghentian penyelidikan laporan dugaan pencurian yang dilaporkan kliennya di Polres Metro Jakarta Pusat.

Menurutnya, penghentian penyelidikan dilakukan secara prematur karena sosok yang diduga melakukan pencurian, yakni VL, belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.

Perkara bermula ketika Bangun Paulus Tudungta mengetahui adanya transaksi mencurigakan di rekening Bank BCA miliknya pada 17 Februari 2026.

Berdasarkan data mutasi rekening yang diperoleh dari pihak bank, dalam rentang waktu pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai dengan total kerugian mencapai Rp19.250.000.

Setelah menelusuri lokasi mesin ATM, Bangun Paulus Tudungta mendatangi minimarket tempat transaksi berlangsung dan melihat rekaman CCTV.

Menurut kuasa hukum, rekaman tersebut memperlihatkan seseorang yang diduga adalah VL sedang melakukan transaksi di mesin ATM pada waktu yang sama dengan seluruh transaksi yang tercatat pada rekening korban.

- Advertisement -

Meski terdapat mutasi rekening, rekaman CCTV, serta informasi yang menurut kuasa hukum mengarah kepada dugaan keterlibatan VL, laporan polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya justru dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tertanggal 20 April 2026 dengan alasan peristiwa tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Kuasa hukum mempertanyakan dasar penghentian tersebut. Menurut mereka, penyidik belum pernah memeriksa VL sebagai terlapor, belum meminta keterangan dari pihak Bank BCA, maupun pihak minimarket yang menguasai rekaman CCTV. Dalam kondisi demikian, mereka menilai kesimpulan bahwa perkara bukan tindak pidana belum didasarkan pada penyelidikan yang menyeluruh.

“Penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa. Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor,” ujar Iskandar Halim Munthe.

Tim kuasa hukum juga menilai penghentian penyelidikan berpotensi menghilangkan kesempatan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana pencurian.

Mereka berpendapat bahwa seluruh alat bukti yang tersedia semestinya diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, bukan dihentikan sebelum pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dilakukan.

Atas dasar itu, Bangun Paulus Tudungta telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri dan sejumlah instansi pengawas internal Polri, KPK serta 14 Instansi lainnya. Mereka meminta agar laporan dugaan pencurian tersebut dibuka kembali, dilakukan pemeriksaan terhadap VL beserta seluruh saksi yang relevan, serta dilakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara.

Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh demi memperoleh kepastian hukum bagi korban dan memastikan dugaan pencurian dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU