HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kabar keterlibatan Ferdy Sambo dalam bandar judi yang santer beredar akan dikesampingkan dan fokus pada kasus penembakan Brigadir J.

“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian Pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil,” kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, (18/8).

Dedi mengatakan, tim khusus (timsus) akan melakukan uji materiil dan formil kasus yang menewaskan ajudan Ferdy Sambo. Kemudian, hasil tersebut akan disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan,” kilahnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan hal serupa. Ia menghimbau agar pihak penegak hukum menyelesaikan kasus Duren Tiga.

“Udahlah ke kasus ini (pembunuhan Brigadir J) aja, jangan melebar ke soal judi, narkoba. apa, nanti saja,” kata Menko Polhukam Mahfud MD di kanal Youtube Deddy Corbuzier, (12/8).

Sebagai informasi, sebuah dokumen telah beredar, berisi tentang ‘Kaisar Sambo’ dan konsorsium 303. Pada dokumen tersebut, tercatat data perwira polri yang terlibat dalam bisnis ilegal, meliputi perjudian, tambang ilegal, prostitusi, penyelundupan suku cadang palsu, solar subsidi, dan minuman keras.