HOLOPIS.COM, JAKARTA – Singapura menyorot tujuh perusahaan yang diduga terkait karhutla pemicu kabut asap lintas batas. Siapa saja nama perusahaan yang masuk radar?
Tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia menjadi sorotan pemerintah Singapura terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga memicu kabut asap lintas batas.
Pemerintah Singapura bersiap mengirimkan surat resmi kepada perusahaan-perusahaan tersebut, sekaligus membuka kemungkinan penegakan hukum lebih lanjut.
Langkah ini dilakukan ketika Singapura berupaya mengatasi dampak kabut asap yang menyelimuti wilayahnya.
Nama-nama perusahaan yang disorot pun menjadi perhatian karena diminta mengambil tindakan untuk menangani kebakaran dan mencegah api meluas.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menjelaskan bahwa surat tersebut akan diterbitkan oleh Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA).
Kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act.
Dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026), Fu menyebut langkah tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan pemerintah Singapura terhadap kebakaran yang berkaitan dengan kabut asap lintas negara.
Mengutip Channel News Asia, tujuh perusahaan yang akan menerima surat itu adalah ; PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Meski masuk dalam langkah penanganan pemerintah Singapura, penyebutan nama-nama tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan bersangkutan bersalah atau menjadi penyebab kebakaran.
Surat dari NEA tersebut memuat permintaan agar perusahaan mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api di lahan yang dimiliki atau dikuasai.
Mereka juga diminta mencegah kebakaran meluas serta menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran.
Selain tindakan di lapangan, setiap perusahaan harus menyerahkan rencana penanganan kepada NEA.



