JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait penempatan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBR) Tbk tahun 2021–2023.
Dugaan rasuah yang melibatkan penyelenggaraan negara pada BJBR serta pihak swasta ini merugikan keuangan negara ratusan miliar.
“Ya lumayan cukup banyak juga (dugaan kerugian negara), dari hampir sekian ratus miliar yang dianggarkan itu ada indikasi potensi kerugiannya bisa dikatakan mungkin sekitar setengahnya lah,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (12/3).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini yakni mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi (YR) dan Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan divisi corporate secretary BJB. Sementara tiga pihak swasta yang dijerat yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Suhendrik (S); R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Diduga sejumlah pihak termasuk para tersangka melakukan perbuatan rasuah, salah satunya penggelembungan harga atau mark up, yang mengakibatkan keuangan negara merugi lebih dari 200 miliar. Diduga terjadi mark up harga pada penempatan iklan melalui pihak kedua atau agensi.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Diduga seperti itu lah (penggelembungan harga). Nanti pada saat konpers akan didetailkan,” ujar Setyo.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah para tersangka berpergian ke luar negeri. Selain itu, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya kantor pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB (BJBR) dan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil pada Senin, 10 Maret.
Setyo memastikan bakal terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak. Tak terkecuali dugaan keterlibatan atau aliran uang ‘panas’ ke Kang Emil.
Diketahui, pengadaan iklan BJB yang sedang diusut ini saat Ridwan masih menjabat Gubernur Jabar. Adapun Kepemilikan saham pemerintah daerah di BJB keseluruhan mencapai 75,55%, oleh pemerintah provinsi hingga kota di Jawa Barat dan Banten. Kepemilikan saham di BJB khusus Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencapai 38,52% atau tertinggi.
“Itu nanti spesifik dari penyidikan. Nanti pasti akan didalami ada keterlibatan atau tidak, atau hanya saksi, atau hanya internal BJB sendiri yang melakukan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan, tapi kepada yang lain mereka menutupi dengan berbagai macam alasan,” tutur Setyo.