JAKARTA – Koalisi Masyarakat Merah Putih yang terdiri dari sejumlah elemen kepemudaan mendukung Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi impor gula.
Hal ini seperti disampaikan oleh juru bicara perwakilan Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI Zul Helmi Tanjung. Ia menegaskan jika pihaknya pun sangat apresiasi tinggi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini.
“Di mana belum genap setengah semester sudah mampu membongkar kasus mega korupsi yang viral belakang ini,” kata Helmi dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Kamis (13/3/2025).
Salah satu praktik dugaan korupsi yang berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Agung adalah perkara dugaan korupsi impor gula. Bahkan salah satu nama yang mereka sebut adalah suami Menteri Komdigi Meutya Viada Hafid, yakni Noer Fajrieansyah.
Oleh karena itu, Helmi pun mengharapkan agar tim penyidik dari Kejaksaan Agung dapat segera mengusut dugaan keterlibatan praktik korupsi impor gula yang menyeret Fajrie.
“FSPI dengan tegas mendukung pihak aparatur penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan keterlibatan suami dari Menteri Komdigi Meutya Hafid,” tegasnya.
Penuntasan pengusutan dugaan keterlibatan Fajrie menurut Helmi dapat memberikan kepastian hukum dan keresahan publik terhadap dugaan jika suami Meutya ikut melakukan dugaan praktik haram itu.
“Hal ini harus tuntas agar publik tidak simpang siur melihat kasus korupsi gula,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai Rp 565 miliar dalam kasus tersebut. Uang tersebut disita dari sembilan tersangka.
“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25 (Rp 565 miliar),” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Setidaknya, sudah ada 9 (sembilan) orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan petinggi perusahaan gula swasta. Uang hasil dugaan tindak pidana kejahatan korupsi pun kabarnya dikembalikan para tersangka secara sukarela.
“Uang dari 9 tersangka yang telah disita oleh penyidik tersebut dengan total sejumlah Rp 565.339.071.000.925,25 dititipkan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di bank Mandiri,” jelas Qohar.
Kesembilan tersangka dari petinggi perusahaan gula swasta tersebut antara lain ;
1. Tonny Wijaya NG (TW), Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016 Rp 150.813.450.163,81
2. Wisnu Hendraningrat (WN), Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024 Rp 60.991.040.276,14
3. Hansen Setiawan (HS), Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016 Rp 41.381.685.068,19
4. Indra Suryaningrat (IS), Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016 Rp 77.212.262.010.000,81
5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP), Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016 Rp 39.249.282.287,52
6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT), Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI) Rp 41.226.293.808,16
7. Ali Sanjaya B (ASB), Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM) Rp 47.868.288.631,28
8. Hans Falita Hutama (HFH), Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM) Rp 74.583.958.290,79
9. Eka Sapanca (ES), Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016 Rp 32.012.811.588,55
Dalam kasus ini pula, Ada 2 (dua) orang telah ditetapkan sebagai tersangka lagi, mereka adalah mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus.