Terungkap! Daftar 10 Korporasi Kasus Korupsi ASABRI, Total Aset Puluhan Miliar Dibidik Jaksa

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus korupsi ASABRI menyeret 10 korporasi ke meja hijau. Jaksa membidik aset puluhan miliar, bahkan satu perusahaan mencapai Rp93,4 miliar!

Sepuluh korporasi yang terseret perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT ASABRI menghadapi tuntutan serius dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tidak hanya meminta pembayaran denda miliaran rupiah, jaksa juga membidik aset perusahaan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).

Kesepuluh perusahaan itu didakwa terlibat dalam perkara pengelolaan keuangan dan investasi ASABRI selama periode 2012–2019.

Besaran denda yang diminta jaksa berkisar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar untuk setiap korporasi.

Sementara nilai aset yang diminta dirampas bervariasi, mulai dari Rp8,08 miliar sampai Rp93,40 miliar.

PT MAM menjadi perusahaan dengan nilai aset terbesar yang dibidik jaksa.

Korporasi ini dituntut membayar denda Rp5 miliar subsider 410 hari kurungan serta menyerahkan aset senilai Rp93,40 miliar.

Dalam perhitungan tersebut, jaksa memperhitungkan uang Rp12,20 miliar yang sebelumnya telah disita.

Dua perusahaan lainnya, PT VMI dan PT ARK, masing-masing menghadapi tuntutan denda Rp4 miliar subsider 370 hari kurungan.

Keduanya juga diminta menyerahkan aset sebesar Rp63,07 miliar.

Sementara itu, PT IIM dituntut membayar denda Rp4 miliar dan perampasan aset Rp62,50 miliar.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Gesha Yuliani Nattasya
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Gesha Yuliani Nattasya, Ronalds Petrus Gerson
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!