Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Bareskrim melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan barang bukti.
Dalam proses penyidikan, sebanyak 10 saksi dan tiga saksi ahli telah diperiksa.
Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Penyadapan diduga dilakukan dengan memasukkan nomor telepon target ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan dasar penegakan hukum yang sesuai.
Dugaan aktivitas tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Jika terbukti, perkara ini membuka persoalan serius mengenai penggunaan fasilitas penyadapan dan perlindungan kerahasiaan komunikasi.
Kini, perhatian tertuju pada kemampuan penyidik mengungkap motif di balik aktivitas tersebut.
Termasuk menelusuri siapa yang menentukan sasaran, bagaimana hasil penyadapan dikelola, dan apakah informasi itu pernah diberikan kepada pihak lain.
Sebab, mengetahui siapa yang diduga melakukan penyadapan saja belum cukup.
Publik juga menunggu penjelasan mengenai tujuan pengumpulan informasi dan ke mana data komunikasi tersebut sebenarnya berakhir.
Hingga kini, pertanyaan tentang siapa penerima hasil sadapan masih belum mendapatkan jawaban resmi.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!