Heboh! Transfer Bank Bakal Kena Pajak 9 November, DJP Akhirnya Buka Suara

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

DJP menegaskan bahwa tidak seluruh transaksi yang berkaitan dengan luar negeri otomatis dikenakan PPN.

Pemungutan pajak melalui sistem baru tersebut hanya berlaku untuk transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan perpajakan.

Artinya, terdapat batasan mengenai jenis transaksi yang menjadi sasaran kebijakan.

Transfer uang pribadi dan remitansi masyarakat tidak otomatis masuk dalam kategori tersebut.

Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya pemungutan pajak dua kali atas transaksi yang sama.

Jika PPN atas transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang sebelumnya ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan kembali dikenakan pemungutan melalui SPP-TDLN.

Dari sisi konsumen, sistem ini justru dirancang untuk menyederhanakan urusan administrasi perpajakan.

Masyarakat tidak perlu mengurus sendiri penyetoran maupun pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang wajib dikenakan pajak.

“Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ujar Inge.

Sebelum diterapkan secara penuh, DJP mengklaim telah melakukan pengujian sistem melalui lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi.

Pengujian tersebut mencakup kesiapan teknologi, proses bisnis, pertukaran data, hingga integrasi dengan berbagai pihak yang terlibat.

Pada tahap awal, 25 September 2026, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer dalam penyelenggaraan SPP-TDLN.

Keenam lembaga tersebut terdiri atas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, serta PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU