Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga Oktober 2026. Sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha, diduga dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi.
Hingga pengumuman penetapan tersangka tersebut, Polri belum mengungkap adanya pihak lain yang memerintahkan penyadapan di luar para tersangka, termasuk apa motif utama di balik operasi gelap yang dijalankan bekas Kapolri itu.
Dugaan keterlibatan Jokowi maupun pihak lain sebagai pemberi perintah masih menjadi pertanyaan politik yang disuarakan Guntur Romli dan perlu dibuktikan melalui penyidikan.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!