Menurutnya, kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai loyalitas dan kemungkinan adanya hubungan patronase politik di luar struktur resmi pemerintahan.
“Maka publik wajar bertanya: kepada siapa sebenarnya loyalitas Listyo Sigit? Kepada Presiden yg sah, atau kepada patron lamanya, Jokowi, presiden yg mengangkatnya menjadi Kapolri?” tuturnya.
Ia juga menyinggung isu yang berkembang mengenai dugaan adanya perintah dari lingkaran kekuasaan di Solo. Namun, Guntur meminta Polri tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang menjadi rumor tanpa kejelasan.
“Bisik-bisik soal ‘perintah Solo’ sudah beredar luas. Polri harus menjawabnya dgn pembuktian, bukan membiarkannya jadi rumor liar,” tegasnya.
Minta Polri Bongkar Aktor di Balik Penyadapan
Guntur menyatakan mendukung langkah Polri mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Ia meminta penyidik tidak hanya berfokus pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik praktik penyadapan ilegal tersebut.
“Kami mendukung penuh Polri membongkar kasus ini sampai ke akar. Jangan berhenti di tiga nama. Usut siapa yg memberi perintah, siapa yg menikmati hasil sadapan, dan ke mana data itu mengalir,” katanya.
Selain itu, Guntur meminta kepolisian membuka informasi mengenai pihak-pihak yang menjadi sasaran penyadapan. Menurutnya, transparansi diperlukan agar publik mengetahui sejauh mana praktik tersebut berlangsung dan siapa saja yang terdampak.
Ia menyebut sejumlah kelompok yang perlu mendapat kejelasan, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
“Publik juga berhak tahu siapa saja yg telah disadap: pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh ormas, LSM, pengusaha. Umumkan!” ujarnya.
Guntur menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa proses hukum harus berlaku tanpa pengecualian, termasuk terhadap pihak-pihak yang pernah menduduki jabatan tinggi di pemerintahan.
“Hukum harus tegak. Siapa pun otaknya, setinggi apa pun bekas jabatannya,” tandasnya.
Sementara itu, Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH, yang masing-masing merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!