Pertemuan tersebut juga melibatkan Penasihat Senior Davinder Singh dan sejumlah pejabat dari Kejaksaan Agung, Badan Lingkungan Nasional (NEA), serta Kementerian Hukum Singapura.
Pemerintah Singapura bahkan menyiapkan langkah lanjutan untuk memperketat penanganan pencemaran kabut asap lintas negara.
Grace Fu menyatakan pemerintah akan mengajukan revisi Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas dalam sidang parlemen berikutnya.
Sementara itu, K. Shanmugam menegaskan kabut asap merupakan dampak kebakaran, bukan fenomena alam.
Ia juga menyatakan Singapura siap menghadapi konsekuensi apabila perusahaan yang terbukti melanggar memilih meninggalkan negara tersebut.
Meski demikian, pemanggilan para petinggi perusahaan tidak serta-merta menjadi bukti bahwa perusahaan bersangkutan telah melakukan pelanggaran.
Pemerintah Singapura menyebut penilaian akan dilakukan melalui panel dan firma hukum independen di bawah arahan NEA.
Di Indonesia, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menilai langkah pemerintah Singapura sebagai upaya positif untuk menyelesaikan persoalan karhutla.
Rosan juga memastikan persoalan pemanggilan tersebut tidak mengganggu arus investasi Singapura ke Indonesia.
Ia mengungkapkan telah membicarakan persoalan itu dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!