Minta DPR Tak Cuma Obral Ucapan, Kepala Lab 45 Desak UU Komnas Perempuan Disahkan

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

“Tempat berlindung bagi fakta hanya berfungsi kalau ia tidak bergantung pada kekuasaan yang diawasinya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama 28 tahun, Komnas Perempuan telah mendokumentasikan kasus kekerasan, mengumpulkan kesaksian, serta mendorong pengakuan terhadap berbagai bentuk kekerasan berbasis gender. Upaya tersebut membantu menghadirkan pengalaman korban dalam pembahasan kebijakan dan perkembangan hukum di Indonesia.

Jaleswari juga menyoroti keterbatasan kewenangan Komnas Perempuan. Lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan menangkap pelaku ataupun mengadili perkara. Instrumen yang dimilikinya antara lain dokumentasi, kesaksian, dan rekomendasi kepada pihak terkait.

“Kawan-kawan tidak punya kuasa menangkap, tidak punya kuasa mengadili. Anggaran yang tersedia tidak pernah sebanding dengan beban yang datang setiap hari. Senjata kawan-kawan hanya catatan, kesaksian, dan rekomendasi yang sering kali diterima dengan sopan lalu disimpan di laci,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai dukungan kelembagaan dan tindak lanjut pemerintah diperlukan agar kerja Komnas Perempuan tidak berhenti pada pencatatan kasus dan penyampaian rekomendasi.

Jaleswari turut mengingatkan agar Komnas Perempuan tidak kehilangan keberanian dalam mengangkat persoalan yang menyangkut hak perempuan, termasuk ketika isu tersebut berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak yang berkuasa.

“Lembaga ini lahir bukan untuk disukai kekuasaan. Ia lahir untuk menjaga fakta yang tidak disukai kekuasaan,” kata Jaleswari.

Menurutnya, independensi Komnas Perempuan harus tetap terjaga agar lembaga tersebut konsisten menjalankan mandatnya dan berpihak pada kepentingan korban. Ia mengingatkan agar keterbatasan sumber daya tidak menggeser perhatian lembaga dari kebutuhan perempuan yang mencari perlindungan.

“Kekokohan kawan-kawan hari ini tidak diukur dari besarnya anggaran atau tingginya dasar hukum. Ia diukur dari satu hal, apakah korban yang datang besok pagi masih menemukan pintu yang terbuka?” ujarnya.

Jaleswari menegaskan, penguatan dasar hukum, kemandirian anggaran, dan independensi Komnas Perempuan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan persoalan kekerasan terhadap perempuan tetap mendapat perhatian. Ia pun meminta DPR menindaklanjuti dukungan terhadap lembaga tersebut melalui langkah konkret, terutama dengan memperjuangkan undang-undang yang memberikan landasan kelembagaan lebih kuat bagi Komnas Perempuan.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Vhina Noviyanti
Darin Brenda Iskarina
Tim Penulis & Editor
Vhina Noviyanti, Darin Brenda Iskarina
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU