HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto yang baru dilakukan hampir dua tahun setelah pelantikan Presiden.
Prabowo diketahui melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.
Mahfud menilai proses pembentukan Wantimpres tersebut bermasalah secara ketatanegaraan karena tidak sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Menurut Mahfud, Pasal 9 UU tersebut secara tegas mengatur bahwa anggota Wantimpres harus diangkat Presiden paling lambat tiga bulan sejak Presiden terpilih dilantik.
“Wantimpres ini sebenarnya pembentukannya sudah melanggar ketentuan undang-undang. Karena undang-undang Wantimpres itu dulu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, lalu diubah dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024,” kata Mahfud.
“Nah, ada pasal di situ, Pasal 9 undang-undang itu bunyinya, Wantimpres itu harus dibentuk oleh presiden paling lama tiga bulan setelah dilantik,” sambungnya.
Dalam UU Nomor 64 Tahun 2024, Pasal 9 ayat (3) memang menyatakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diangkat Presiden paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik. UU tersebut berlaku sejak 17 Oktober 2024.
Mahfud kemudian mempertanyakan keterlambatan pembentukan Wantimpres di pemerintahan Prabowo. Menurutnya, jarak antara pelantikan Presiden dan pembentukan Wantimpres telah jauh melampaui batas waktu yang ditentukan undang-undang.
“Nah ini udah hampir 23 bulan, udah lewat. Ini ketatanegaraan, ini kan kecerobohan aja,” ujar Mahfud.
Bunyi Pasal 9 Ayat (3) UU Nomor 64 Tahun 2024 :
“Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.
Mahfud menilai keberadaan Wantimpres pada dasarnya tidak menentukan ada atau tidaknya pemerintahan berjalan. Namun, menurut dia, persoalan yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana proses administrasi kenegaraan dijalankan ketika terdapat ketentuan undang-undang yang mengatur batas waktu pembentukan lembaga tersebut.
“Karena memang ada dan tidak adanya Wantimpres ini kan sama saja. Ini proses administrasinya gimana?” katanya.
Ia kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan sejumlah proses administrasi pemerintahan lain yang menurutnya pernah mengalami keterlambatan.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...