Ia menyebut Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak serta instansi terkait lainnya.
Menurut Sugeng, pelibatan lintas lembaga diperlukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran lain yang berkaitan dengan aktivitas kedua perusahaan tersebut.
“IPW akan bersurat kepada Bareskrim Polri, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak dan beberapa instansi lainnya untuk mengusut kasus ini lebih terang dan jelas,” tegasnya.
Sugeng juga mengaitkan persoalan tersebut dengan adanya temuan senilai Rp231 miliar yang disebutnya terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Namun, IPW mendorong agar informasi tersebut juga diverifikasi dan ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
IPW menilai penanganan kasus tersebut perlu diarahkan untuk mengungkap seluruh rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan komoditas impor, termasuk aspek kepabeanan, perpajakan, aliran transaksi, hingga pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan usaha.
Sugeng menegaskan, pengusutan tidak semata-mata ditujukan untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan, tetapi juga memastikan potensi kerugian negara dapat diselamatkan apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran.
“Upaya untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara harus menjadi tujuan utama,” kata Sugeng.
IPW berharap KKP bersama aparat penegak hukum dan lembaga terkait dapat melakukan pemeriksaan secara transparan serta berbasis bukti, sehingga status dugaan pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui secara jelas.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...