“OJK ini seperti macan ompong. Mereka rajin mengimbau nasabah untuk hati-hati, tapi tumpul dalam mengaudit sistem keamanan IT perbankan. Ketika nasabah kehilangan uang, OJK terkesan membiarkan nasabah bertarung sendirian melawan raksasa perbankan. Ini membuktikan OJK tidak melakukan pengawasan yang efektif terhadap kepatuhan perlindungan konsumen,” ujar Uchok.
Ia pun mendesak OJK melakukan investigasi independen terhadap transaksi QRIS yang dipersoalkan Bambang sekaligus memperkuat mekanisme audit forensik digital di sektor perbankan.
Menurut Uchok, pemeriksaan semestinya tidak hanya berpatokan pada apakah PIN yang digunakan sesuai atau tidak. Jejak digital lain, termasuk perangkat dan lokasi saat transaksi berlangsung, dinilai penting untuk ditelusuri.
“Jika setiap ada kebocoran atau pembobolan saldo bank selalu menyalahkan nasabah, lalu buat apa ada lembaga pengawas seperti OJK? Harusnya OJK mewajibkan bank membuktikan secara forensik digital di mana lokasi perangkat saat transaksi terjadi, bukan sekadar menyatakan PIN-nya cocok,” katanya.
Sementara itu, Bambang masih memperjuangkan penyelesaian atas dana yang disebutnya hilang tersebut. Ia juga mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Kasus ini kembali menyoroti tantangan perlindungan konsumen di tengah semakin luasnya penggunaan layanan perbankan digital dan transaksi berbasis QRIS. Di satu sisi, digitalisasi memberikan kemudahan transaksi, tetapi di sisi lain, mekanisme pembuktian ketika terjadi sengketa transaksi menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.




