Maruf kemudian memberikan perumpamaan antara sikap MUI dengan seorang dokter yang memberikan nasihat kepada pasien.
Ia mengibaratkan fatwa tersebut seperti imbauan dokter kepada seseorang yang memiliki kebiasaan merokok agar menghentikan aktivitas tersebut karena memiliki risiko terhadap kesehatan.
Menurutnya, ketika seseorang mendapatkan nasihat untuk berhenti merokok, penolakan atau bahkan kemarahan bisa saja muncul.
Namun, dokter tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan risiko dan memberikan arahan kepada pasien.
“Ini secara agama, begini, begini, begini,” jelas Maruf saat menerangkan posisi MUI dalam memberikan pandangan keagamaan.
Ia menegaskan, MUI tidak berada pada posisi untuk membalas kemarahan maupun caci maki yang muncul setelah fatwa dikeluarkan.
Sebaliknya, MUI memilih tetap menyampaikan alasan dan pandangan keagamaan yang menjadi dasar keputusan tersebut.
“Nah, saya berada di situasi seperti itu. Saya berada di situasi nggak boleh membalas kemarahan, tidak boleh membalas caciannya,” kata Maruf.
Maruf juga menyebut fatwa MUI Jatim telah membuat sejumlah pengusaha sound horeg secara sukarela melakukan pembenahan.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan adanya respons dari pelaku usaha terhadap aturan dan pandangan keagamaan yang telah disampaikan.
Ia menilai pendekatan persuasif melalui dakwah tidak selalu menghasilkan perubahan secara cepat.
Karena itu, fatwa dinilai menjadi salah satu cara untuk memberikan batasan yang lebih tegas mengenai persoalan tersebut.
“Jadi sebenarnya kita masih tengah, kita masih tengah,” ujar Maruf.




