Link Video Viral TikTok Tap-tap Layar Diburu Netizen, Ternyata Ini Isi Siaran “Panas” Talent RA!

1 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

Penonton diwajibkan menyetor uang dengan cara membeli Bintang seharga Rp5.000 atau mengirimkan transferan kilat ke akun DANA milik pelaku senilai Rp1.000 hingga Rp2.000.

Lewat trik pemerasan halus ini, kelompok RA bersama rekannya MK (21) sanggup meraup uang haram puluhan hingga ratusan ribu rupiah dalam sekali siaran.

Pengembangan kasus ini membawa kejutan besar setelah Bareskrim Polri berhasil menciduk jaringan serupa di Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat yang melibatkan tiga tersangka lain yakni PA (31), DI (36), serta SS (25).

Kini, petualangan para pelaku siaran panas tersebut harus berakhir tragis di balik jeruji besi.

Keenam tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat atas perbuatan menyebarkan konten pornografi.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Gesha Yuliani Nattasya
Redaktur
Tim Penulis & Editor
Gesha Yuliani Nattasya, Redaktur
Redaktur
Redaktur
Administrator
1 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU