Penonton diwajibkan menyetor uang dengan cara membeli Bintang seharga Rp5.000 atau mengirimkan transferan kilat ke akun DANA milik pelaku senilai Rp1.000 hingga Rp2.000.
Lewat trik pemerasan halus ini, kelompok RA bersama rekannya MK (21) sanggup meraup uang haram puluhan hingga ratusan ribu rupiah dalam sekali siaran.
Pengembangan kasus ini membawa kejutan besar setelah Bareskrim Polri berhasil menciduk jaringan serupa di Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat yang melibatkan tiga tersangka lain yakni PA (31), DI (36), serta SS (25).
Kini, petualangan para pelaku siaran panas tersebut harus berakhir tragis di balik jeruji besi.
Keenam tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat atas perbuatan menyebarkan konten pornografi.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...