Bukan Cuma Korupsi! Ini 13 Tindak Pidana yang Bisa Diincar RUU Perampasan Aset

0 Shares

Dalam menyusun aturan tersebut, Komisi III DPR juga mempelajari mekanisme perampasan aset yang berlaku di berbagai negara.

Habiburokhman mencontohkan Selandia Baru yang menerapkan Criminal Proceeds Recovery Act 2009.

Di negara tersebut, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dibatasi untuk tindak pidana signifikan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun serta nilai aset lebih dari 30.000 dolar Selandia Baru.

Singapura juga menerapkan ketentuan perampasan aset terhadap tindak pidana narkotika dan kejahatan serius.

Selain itu, sejumlah negara seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda juga memiliki ketentuan terkait mekanisme tersebut.

Italia, misalnya, menerapkan perampasan aset terhadap perkara korupsi, mafia, dan kejahatan terorganisasi serius lainnya.

Sementara Amerika Serikat menggunakan mekanisme tersebut, antara lain, untuk kejahatan narkotika, penipuan, korupsi, dan tindak pidana terorganisasi.

Australia dan Inggris juga menerapkan mekanisme perampasan aset untuk perkara kejahatan serius yang ditangani pengadilan dengan tingkat kewenangan lebih tinggi.

Thailand pun memiliki daftar tindak pidana asal yang dapat dikenai perampasan aset.

Cakupannya antara lain narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, hingga pendanaan senjata pemusnah massal.

Komisi III DPR menyatakan penyusunan RUU Perampasan Aset diarahkan agar mekanismenya dapat diterapkan secara efektif. Namun, penerapannya tetap harus memiliki batasan yang jelas.

Prinsip proporsionalitas, keadilan, dan kemanfaatan menjadi perhatian dalam penyusunan aturan tersebut.

Artinya, mekanisme perampasan aset diharapkan dapat digunakan untuk mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana, tanpa mengabaikan prinsip hukum dan perlindungan terhadap pihak yang memiliki hak atas aset tersebut.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM

YANG BARU