73 Kuota Maba FK Unsoed Diperjualbelikan, KPK Usut ‘Sale’ di Fakultas Hukum dan Pertanian

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuota penerimaan mahasiswa baru (Maba) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tahun 2026 melalui jalur mandiri diduga jadi bancakan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) Dkk. Dari ratusan kuota, sekitar 73 kursi diduga diperjualbelikan dengan harga fantastis.

Selain Akhmad Sodiq, KPK telah menetapkan lima orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed Purwokerto, JawaTengah. Kelima tersangka itu yakni, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP); Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed; serta tiga pihak swasta Dian Mulia (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MYN).

“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri kedokteran tahun 2026 itu sudah di-setting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang gitu,” ungkap pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Harga kursi Maba yang diperjualbelikan bervariasi. Dalam konstruksi perkara, terungkap angka Rp 650 juta yang musti disetorkan orang tua calon mahasiswa jika anaknya ingin lulus seleksi masuk jalur mandiri Fakultas Kedokteran.

“Bervariasi, ada yang Rp 500 juta, makanya ada pasal pemerasan dan gratifikasi juga, nanti akan diperdalam di penyidikan,” ungkap Taufik.

Tak hanya Fakultas Kedokteran, KPK juga mengantongi bukti dan informasi awal jika praktik itu terjadi pada fakultas lain. Di antaranya dugaan jual beli masuk Unsoed pada Fakultas Hukum dan Fakultas Perikanan.

“Pada praktiknya, selain fakultas kedokteran ada juga yang dijual beberapa dari fakultas lain. Masih didalami jumlah kuotanya, yang ditemukan ada Fakultas Hukum dan Fakultas Perikanan,” kata Taufik.

Temuan atas dugaan tersebut juga akan dikembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Akhmad Sodiq.

“Sementara tercatat data di dokumen yang ada, tapi pastinya ini kita akan kembangkan untuk sisi-sisi detailnya seperti apa itu sudah masuk nanti materi di penyidikan yang berjalan ya,” tutur Taufik.

Dalam perkara ini, KPK juga mengungkap modis tawar menawar terkait uang yang diberikan suatu pihak ke pihak lain. Ironinya, praktik rasuah ini turut melibatkan seseorang yang berprofesi guru sekaligus pengajar bimbingan belajar (bimbel). Diduga sang guru itu berperan sebagai calo atau broker antara orang tua calon mahasiswa dengan Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed;

“Yang kemudian untuk transaksi atau negosiasi terkait pungutan-pungutan kepada calon mahasiswa baru yang melalui orang tua, dan melalui guru ini. Yang kami sudah dapatkan sementara begitu, ada beberapa kelompok siswa calon dari SMA yang kemudian dikoordinir oleh seorang guru begitu. Ini guru ini yang kemudian ada kami temukan percakapan di WA-nya dengan Saudara ES, yang kemudian ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya, dan juga tawar-menawar terkait per orangnya, per kepalanya itu berapa,” kata Taufik.

Taufik tak menampik seleksi masuk melalui jalur mandiri universitas negeri rentan dimanfaatkan untuk meraup ‘cuan’. Peluang rasuah tak dipungkiri muncul atas keinginan masuk dan berkuliah pada fakultas atau universitas negeri yang tuju. Terlebih fakultas atau universitas itu bonafide hingga memiliki rekam jejak yang mumpuni.

“Untuk jalur mandiri ini memang betul tadi disampaikan, ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi begitu. Nah, tentu kami nanti akan berkoordinasi dengan Direktorat atau Kedeputian Pencegahan, karena memang bagian yang berbeda di kami, Deputi Penindakan. Tapi pasti program tadi pencegahan pasca penindakan itu akan kami jalankan,” tandas Taufik.

Dalam kasus ini, KPK menjerat para dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para tersangka telah ditahan di Rutan KPK cabang gedung Merah Putih.

Dugaan rasuah terkait penerimaan mahasiswa baru itu dibongkar KPK atas laporan masyarakat melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Purwokerto dan Jakarta. Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan pada Kamis 20 Agustus 2026, Tim KPK mengamankan 14 orang, yakni 12 orang di wilayah Purwokerto dan 2 orang di Jakarta.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM

YANG BARU