KPK Sebut Bupati Asgianto Minta Bantuan Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Agar Pali Dapat WTP

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sejak 2013 disebut belum pernah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Kabupaten tersebut selalu mendapat opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) dalam setiap audit BPK RI.

“Kabupaten PALI ini sejak 2013, ini belum pernah mendapatkan WTP, opininya selalu WDP,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (19/8/2026).

Atas dasar itu, Bupati Pali Asgianto (AG) kemudian membangun komunikasi dengan pihak-pihak BPK agar kabupaten yang dipimpinannya dapat memperoleh predikat WTP dari BPK. Diduga komunikasi ini dilakukan Asgianto dengan Augusz Dewanggara (AG) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap temuan audit BPK di Kabupaten Muara Enim dan Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi.

“Penyidik menduga adanya komunikasi ataupun permintaan bantuan yang dilakukan oleh Bupati PALI ini kepada pihak-pihak di BPK. Jadi Bupati PALI ini meminta bantuan kepada Saudara AG, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini, dan juga kepada Saudara BB, yang sebelumnya juga pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Bagaimana agar Kabupaten PALI ini bisa mendapatkan opini WTP,” ungkap Budi.

Sejumlah temuan serta bukti terkait hal itu lantas dikonfirmasi penyidik. Salah satu upaya dilakukan dengan memeriksa Bupati Pali Asgianto sebagai saksi pada Selasa (18/8/2026). Pendalaman akan terus dilakukan untuk mempertebal bukti dugaan rasuah suap.

“Ini masih pemeriksaan awal dari pihak-pihak di Kabupaten PALI. Tentu penyidik masih akan mendalami lagi, masih membutuhkan penelusuran dan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya untuk memperterang, ya, konstruksi bagaimana pihak-pihak di Kabupaten PALI ini menginginkan agar opini di lingkungan Kabupaten PALI ini menjadi WTP, ya. Semuanya nanti tentu akan didalami dalam proses penyidikan perkara ini,” tutur Budi.

KPK sebelumnya menduga praktik dugaan suap terkait pengondisian hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak hanya di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Praktik dugaan rasuah itu juga terjadi di tempat lain.

Diduga praktik rasuah itu turut melibatkan Augus Dwianggara alias Angga. Kasus yang menjerat Angga turut menyeret nama Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizald dan Tenaga Ahli Anggota V BPK RI, Tuning Rahayu. Keduanya yang telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (16/7/2026) itu diduga terlibat pengondisian audit keuangan oleh BPK.

Adapun di antara ruang lingkup tugas dan kewenangan BPK V meliputi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Agama;.Badan Pengelola Keuangan Haji; dan Badan Penyelenggara Haji. Sementara pemeriksaan keuangan daerah dan kekayaan daerah yang menjadi lingkup tugas dan kewenangan BPK V di antaranya meliputi Provinsi Sumatera Selatan; Provinsi Sumatera Utara; Provinsi;.Provinsi Sumatera Barat; dan Provinsi Riau.

Dalam pengusutan berjalan, Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Bobby di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Selasa (14/7/2026). Dari upaya paksa yang dilakukan itu, penyidik menyita barang bukti (barbuk) yang diduga terkait kasus tersebut. Salah satunya berupa barang bukti elektronik (BBE).

Sebelum menjabat Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi sempat dua periode duduk sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar. Nah, tersangka Angga pernah menjadi staf ahli saat Bobby Adhityo menjabat sebagai anggota DPR.

KPK sejauh ini baru menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Kelima tersangka yakni, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN), pihak swasta Augus Dwianggara (AGG), Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).

Adapun dugaan rasuah ini bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan memeriksa laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Dari proses audit tersebut ditemukan hasil pemeriksaan yang melebihi batas materialitas dan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Ronald Steven

BACA LAINNYA

Holopis UMKM

YANG BARU