KPK Sebut Eks Dirut Bank Jabar Yuddy Renaldi Tahu Dugaan Aliran Dana Non-Budgeter ke Ridwan Kamil

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

Kemudian, Ikin, Suhendrik, dan Elang diminta untuk menyiapkan dua perusahaan jasa agensi. Langkah itu bertujuan agar paket pekerjaan dapat dipecah kembali menjadi lebih banyak.

“Selanjutnya, ID mendaftarkan PT AM dan PT CKM, SHD mendaftarkan PT WBSE dan PT BSCA, dan SJK mendaftarkan PT CKSB dan PT CKMB untuk menjadi agensi yang akan memperoleh pekerjaan pengadaan jasa tersebut,” terang Taufik.

Kemudian, Panitia Pengadaan Bank BJB yang dipimpin oleh Pemimpin Divisi Umum Juniardi Swastria (JS) melaksanakan kegiatan pengadaan jasa agensi iklan tahun anggaran 2021 pada awal Januari 2021. Pada proses tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran atas ketentuan pengadaan barang/jasa yang dilakukan.

Yakni, Harga Perkiraan Sementara (HPS) pengadaan jasa agensi iklan bukan berupa nilai pekerjaan, melainkan persentase fee agensi; Divisi Corsec membuat Memo Permohonan Pengadaan Jasa Agensi kepada Divisi Umum yang berisi rekomendasi tiga calon penyedia dengan mengarahkan kepada salah satu penyedia jasa.

Selain itu, Divisi Corsec membuat syarat evaluasi teknis setelah dilakukan pemasukan penawaran guna memenangkan penyedia tertentu. Padahal, hal ini tidak diperbolehkan karena syarat pengadaan jasa agensi harus diinformasikan sebelum pemasukan penawaran; serta Divisi Corsec memerintahkan Panitia Pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia.

“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada enam agensi dengan yang telah dibayarkan oleh keenam agensi kepada media sebagai penempatan iklan.Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 223,6 miliar,” kata Taufik.

Dalam kasus ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ridwan Kamil sebelumnya telah membantah terlibat dalam kasus ini. Lelaki yang akrab disapa Kang Emil ini juga mengklaim tak menikmati hasil rasuah atas pengadaan iklan pada Bank BJB.

“Kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” ucap Ridwan Kamil usai diperiksa sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Ridwan Kamil mengklaim, dirinya semasa menjabat Gubernur Jawa Barat, tak pernah dilaporkan apa pun oleh jajaran Direksi, Komisaris, hingga Kepala Biro BUMD.

“Dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri. Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD ini kalau dilaporkan. Satu, oleh direksi. Dua, oleh komisaris selaku pengawas. Tiga, oleh Kepala Biro BUMD atau kaya Menteri BUMN-nya kan. Tiga-tiga ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur,” kata Kang Emil.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Ronald Steven
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU