Saat ini, Kabupaten Probolinggo berada dalam Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan berdasarkan Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 300.2/326/426.32/2026. Status tersebut berlaku selama 180 hari, terhitung sejak 1 Agustus hingga 5 Oktober 2026.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/327/013/2026. Status tersebut berlaku selama 180 hari, terhitung sejak 26 Mei hingga 6 Oktober 2026.
Dalam penanganan kejadian ini, unsur yang terlibat antara lain BPBD Kabupaten Probolinggo, BPBD Kabupaten Malang, BPBD Kabupaten Lumajang, BPBD Provinsi Jawa Timur, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Jawa Timur, Agen Pengurangan Risiko Bencana Jawa Timur, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Polisi Kehutanan, Perhutani, Satpol PP, unsur kecamatan, TNI, Polri, Korps Brimob Polda Jawa Timur, Forkopimda Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Lumajang, Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Ngadas, unsur relawan, serta masyarakat setempat.


