Atas kasus ini, DM dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia juga dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap DM, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan analisis forensik digital terhadap barang bukti yang telah disita untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.


