Berani Ajak Demo Turunkan Prabowo di TikTok, Wanita Ini Langsung Diciduk Polisi

0 Shares

Atas kasus ini, DM dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia juga dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap DM, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan analisis forensik digital terhadap barang bukti yang telah disita untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Ronalds Petrus Gerson
Gesha Yuliani Nattasya, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU